"Tidak pernah. Saya tidak pernah melakukan hal seperti itu," ujar Ulum saat bersaksi di sidang kasus suap dana hibah Kemenpora dengan terdakwa Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/4).
Pemberian uang Rp3 miliar sebelumnya disampaikan Kepala Bagian Keuangan KONI Pusat Eny Purnawati yang juga bersaksi dalam persidangan. Eny menyampaikan telah menerima realisasi dana hibah sebesar Rp30 miliar dari Kemenpora untuk kepentingan Asian Games dan Asian Paragames 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan uang Rp10-an miliar itu. Yang pertama Rp3 miliar untuk beli dolar Singapura dan AS, Rp3 miliar untuk Pak Ulum, Rp3 miliar untuk Pak Ending, dan sisanya ke Pak Johny sendiri," katanya.
"Saya beberapa kali aja ketemu," ucapnya.
Dalam perkara ini, Ending dan Johny disebut menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Fee ini disebut untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana hibah. Dalam dakwaan disebutkan pemberian fee ini berasal dari arahan asisten Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.