Suap Dana Hibah, Aspri Menpora Bantah Terima Uang Rp3 Miliar

CNN Indonesia
Kamis, 25 Apr 2019 17:14 WIB
Bantahan Aspri Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum disampaikan saat bersaksi di sidang kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Kamis (25/4).
Pintu ruangan Asisten Deputi Olahraga Prestasi disegel oleh KPK di gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (19/12/2018). KPK mengamankan tiga pejabat Kemenpora dan KONI, menyegel tiga ruangan yakni Deputi IV, Asdep Orpres, ruang staf serta mengamankan barang bukti berupa uang Rp300 juta terkait kasus dugaan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum membantah menerima uang Rp3 miliar dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Uang yang diambil dari dana hibah Kemenpora tersebut disebut-sebut digunakan untuk dana operasional.

"Tidak pernah. Saya tidak pernah melakukan hal seperti itu," ujar Ulum saat bersaksi di sidang kasus suap dana hibah Kemenpora dengan terdakwa Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/4).

Pemberian uang Rp3 miliar sebelumnya disampaikan Kepala Bagian Keuangan KONI Pusat Eny Purnawati yang juga bersaksi dalam persidangan. Eny menyampaikan telah menerima realisasi dana hibah sebesar Rp30 miliar dari Kemenpora untuk kepentingan Asian Games dan Asian Paragames 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Eny, dana itu tak seluruhnya digunakan untuk kepentingan Asian Games. Eny mengatakan, Ending sempat mengambil bagian sebesar Rp10,9 miliar.


"Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan uang Rp10-an miliar itu. Yang pertama Rp3 miliar untuk beli dolar Singapura dan AS, Rp3 miliar untuk Pak Ulum, Rp3 miliar untuk Pak Ending, dan sisanya ke Pak Johny sendiri," katanya.

Eni mengaku tak mengetahui tujuan penggunaan uang tersebut. Namun dari catatan yang ia miliki, uang itu merupakan bagian dana operasional Ending sebagai sekjen. Sementara uang Rp3 miliar bagi Ulum diberikan melalui Johny. Eny saat itu hanya mengetahui bahwa Ulum bekerja sebagai staf Kemenpora.

"Saya beberapa kali aja ketemu," ucapnya.

Dalam perkara ini, Ending dan Johny disebut menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Fee ini disebut untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana hibah. Dalam dakwaan disebutkan pemberian fee ini berasal dari arahan asisten Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

(psp/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER