Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum mantan Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah, Nurkholis Hidayat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kemah pemuda di Polda Metro Jaya. Dia menilai kasus dana kemah hanya menyasar Pemuda Muhammadiyah semata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penanganan kasus ini, Nurkholis menuding tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan tekanan kepada saksi untuk mengeluarkan keterangan sesuai dengan keinginan penyidik.
"Akhirnya mereka-mereka ini berpotensi menjadi tersangka secara hukum, secara tidak fair," kata dia.
Lebih lanjut, Nurkholis menilai penyidikan kasus ini harusnya dimulai dari hulu, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga. Namun, pada kenyataan penyidik malah mencecar pihak Pemuda Muhammadiyah yang notabene hanya sebagai penerima dana.
"Dimulai dari Pak Menteri, Menteri Menpora, kemudian direktur-direktur yang berhubungan dengan ini, bukan dari penerima hibah," kata Nurkholis.
Ia juga mendesak agar laporan Badan Pemeriksa Keuangan terkait laporan keuangan Kemenpora yang bersangkutan dengan Kemah Pemuda Islam ini dibuka ke publik.
"Seharusnya dibuka, dan kita tahu selama ini BPK belum melakukan audit terhadap laporan keseluruhan itu, sehingga lebih fair nanti siapa yang bermasalah," kata Nurkholis.
Sebelumnya, Polisi telah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana kemah pemuda. Para saksi berasal dari Kemenpora hingga pengurus PP Pemuda Muhammadiyah.
Ketua PP Muhammadiyah kala itu Dahnil Anzar Simanjutak diketahui juga sudah dua kali diperiksa oleh polisi. Selain itu, Dahnil diketahui juga telah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) selaku pihak penyelenggara acara Kemah Pemuda Islam tersebut.