Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (
Kemenpora) Yusuf Suparman mengaku pernah menerima uang dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy sebesar Rp45 juta. Uang itu diberikan sebanyak tiga kali untuk kepentingan yang berbeda.
Hal ini disampaikan Yusuf saat bersaksi dalam sidang kasus suap dana hibah Kemenpora dengan terdakwa Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4).
"Berdasarkan catatan rekening, ada transfer Rp1,5 juta pada 1 Oktober 2017 dan Rp13,5 juta pada 2 Oktober 2017," ujar Yusuf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf mengaku meminta uang pada Ending untuk kepentingan pembayaran SPP sekolah doktoral dirinya di Universitas Padjajaran. Uang itu kemudian dikirim secara bertahap oleh Ending.
"Saya sudah anggap beliau orang tua. Saya menghadap di rumah pribadi, minta ditalangi karena saat itu saya sedang kesulitan," katanya.
Transferan uang kembali diterima Yusuf pada 6 November 2018 sebesar Rp30 juta. Yusuf mengatakan uang itu digunakan untuk pelunasan biaya pemesanan hewan kurban.
"Jadi orang tua kami punya peternakan. Rutin tiap tahun kalau ada kolega yang kenal, termasuk pak sekjen (KONI) kami tawarkan," ucapnya.
Kendati demikian, Yusuf mengklaim tak mengetahui soal dugaan pemberian komitmen fee untuk memperlancar proses persetujuan dana hibah dari Ending kepada pejabat Kemenpora. Menurut dia, persetujuan dan proses pencairan dana hibah itu tetap dilakukan sesuai prosedur.
"Komitmen
fee jelas tidak ada. Tapi proses percepatan terhadap proposal bantuan mengikuti kaidah prosedur," tuturnya.
Dalam perkara ini, Ending dan Johny disebut menyepakati pemberian komitmen
fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora.
Fee ini disebut untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana hibah.
Dalam dakwaan disebutkan pemberian
fee ini berasal dari arahan asisten Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
(psp/wis)