Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU) telah membuka masa rekapitulasi hasil
Pemilu 2019 tingkat nasional pada Kamis (25/4). Masa ini jadi bagian dari perjalanan panjang surat suara dalam rekapitulasi hasil Pemilu 2019.
Perjalanan
surat suara dimulai pada hari pemungutan suara, Rabu, 17 April 2019.
Sebelum pemungutan suara dimulai di Tempat Pemungutan Suara (TPS), surat suara dan logistik pemilu lainnya ada di dalam kotak suara yang tersegel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kotak suara baru dibuka setelah rapat pembukaan TPS. Rapat ini digelar pada pukul 06.00 waktu setempat. KPPS, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan saksi peserta pemilu menyaksikan pembukaan segel kotak suara.
Setelah itu, waktu pemungutan suara dimulai pada 07.00 hingga 13.00. Meskipun, faktanya di lapangan masih ada TPS yang tidak melaksanakan pemungutan suara pada pukul 07.00 karena kekurangan surat suara dan persoalan teknis lainnya, ataupun logistik pemilu yang belum tiba sehingga pencoblosan harus ditunda ke hari berikutnya.
Pada proses pencoblosan, pemilih melipat masing-masing surat suara dan memasukkan ke dalam kotak-kotak terpisah untuk Pilpres, Pileg DPR, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Kotak suara khusus itu dilengkapi bagian transparan di sisinya untuk memastikan tak ada surat suara yang ditimbun terlebih dulu.
Setelah proses pemungutan suara berakhir, yang sesuai jadwal pukul 13.00, KPPS memulai penghitungan suara.
Kotak suara dibongkar disaksikan panwaslu dan saksi peserta pemilu (saksi partai politik, tim sukses paslon, dan caleg DPD). Masyarakat juga diperbolehkan untuk menyaksikan dari luar TPS.
Penghitungan dimulai dari surat suara Pilpres. Lalu dilanjutkan surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.
Penghitungan dilakukan secara manual, dicatat di borang C1 plano yang dipampang di TPS. Sehingga semua orang bisa menyaksikan penghitungan yang transparan.
 Sejumlah anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan perhitungan surat suara Presiden dan wakil Presiden, di TPS di desa Silawan kabupaten Belu, NTT Rabu (17/4). (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha) |
Jika merujuk pada jadwal yang ditentukan, KPPS punya waktu hingga 23.59 untuk merampungkan penghitungan. Jika belum rampung, Mahkamah Konstitusi telah memberi kelonggaran untuk menambah waktu penghitungan suara selama 12 jam setelah pukul 00.00.
Namun, kenyataannya masih ada TPS yang melakukan penghitungan surat suara melebihi waktu yang dimaksud tersebut.
Sesudah penghitungan, KPPS wajib menyalin borang C1 plano ke borang C1 kecil. Salinan C1 dibuat beberapa rangkap ditujukan untuk Panwaslu dan saksi peserta pemilu.
KPPS juga membuat dua salinan C1. Satu salinan dikirim ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memasuki rekapitulasi suara tingkat kecamatan.
Sementara satu salinan lagi dikirim ke KPU kabupaten untuk dipindai dan diunggah ke situs
pemilu2019.kpu.go.id. Salinan ini menjadi bahan hitung cepat versi KPU atau yang dikenal dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Pada tingkat kecamatan, PPS menggelar rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Rapat ini dihadiri oleh KPPS, PPS, Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam), dan saksi dari peserta pemilu.
Rapat wajib dilakukan secara terbuka di ruangan yang bisa diakses masyarakat. Hal ini sebagai bentuk transparansi KPU dalam proses penghitungan suara.
"Kalau ada keliru angka atau ada dugaan kecurangan segera diselesaikan pada rapat pleno terbuka tersebut," kata Komisioner KPU Viryan Aziz, Kamis (25/4).
Sebagai bentuk transparansi pula, kotak suara boleh dibongkar jika terjadi perselisihan dalam rapat. Surat suara akan dihitung kembali satu per satu untuk memastikan rekapitulasi dilakukan dengan benar.
PPS punya waktu 18 April-4 Mei 2019 untuk menyelesaikan rekapitulasi tingkat kecamatan. Setelah itu, hasil rekapitulasi dikirim ke KPU Kabupaten/kota, lalu KPU Provinsi, dan sampai ke KPU RI.
Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota digelar pada 22 April-7 Mei 2019. Adapun rekapitulasi tingkat provinsi dilakukan pada 22 April-7 Mei 2019. Sementara tingkat nasional dibuka 25 April dan ditutup 22 Mei 2019.
Masa penghitungan di setiap tingkatan memang tumpang tindih. Sebab setiap daerah memiliki waktu berbeda untuk menyelesaikan penghitungan suara. Namun KPU menegaskan jika rekapitulasi sudah selesai, harus langsung dikirim dan direkapitulasi di tingkat selanjutnya.
"Ya memang rekap itu kan range-nya panjang. Kalau kemudian di kabupaten/kota belum selesai, di provinsi belum selesai, kita tunggu. Sampai kemudian ada provinsi yang sudah selesai," tutur Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (25/4).
Rekapitulasi suara tingkat nasional dilakukan lewat rapat pleno terbuka. KPU mengundang Bawaslu, perwakilan peserta pemilu, dan masyarakat untuk menyaksikan rapat tersebut.
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan rekapitulasi nasional dilakukan secara manual di Kantor KPU. Hal ini sekaligus menepis tudingan rekapitulasi nasional dilakukan di tempat yang mudah diretas.
"Di Kantor KPU, yang jelas kita enggak menghitung di tempat yang banyak genderuwonya," ujar Arief pada jumpa pers di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4).
 Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) melakukan penghitungan suara Pemilu 2019, di Dewan Tun Razak 1 dan 2, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (17/4). (ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman) |
Seharusnya, merujuk pada jadwal tahapan pemilu, proses rekapitulasi nasional dilakukan kurun waktu 25 April-22 Mei 2019. Namun, kemarin proses rekapitulasi nasional belum dilakukan.
Menyikapi hal tersebut, Komisioner KPU Ilham Saputra membantah rekapitulasi suara tingkat nasional disebut molor. Belum dimulainya proses di KPU itu karena masih ada beberapa kabupaten/kota hingga provinsi yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat tersebut.
"Belum selesai di kabupaten/kota, provinsi, jadi belum bisa lakukan rekapitulasi nasional," kata Ilham di Kantor KPU, Kamis (25/4).
Ilham menegaskan KPU tetap membuka rekapitulasi tingkat nasional kemarin sembari menunggu proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang belum selesai.
"Jadwalnya sudah bisa sekarang, tapi memang ada beberapa kabupaten/Kota, Provinsi belum selesai," kata dia.
Ilham enggan merinci kabupaten/kota yang belum merampungkan proses rekapitulasi. Ia hanya menyatakan KPU akan menunggu terlebih dulu di level provinsi selesai melakukan rekapitulasi.
"Memang rekap itu kan
range-nya panjang, kalau kemudian di kabupaten/kota belum selesai, di provinsi belum selesai, ya kita tunggu, sampai kemudian ada provinsi yang sudah selesai," kata dia.
Rencananya, setelah rapat pleno pemungutan suara nasional pada 22 Mei mendatang, KPU akan menetapkan hasil Pemilu 2019.