Jalan Panjang Surat Suara dari Pemilih sampai Rekap Nasional

CNN Indonesia
Jumat, 26 Apr 2019 10:56 WIB
Rekapitulasi surat suara berlangsung bertahap dan manual dari penghitungan di tingkat TPS hingga rekapitulasi nasional yang dijadwalkan mulai 25 April 2019.
Petugas TPS menyerahkan surat suara Pilpres untuk digunakan pemilih pada hari pemungutan suara pemilu, 17 April 2019. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka masa rekapitulasi hasil Pemilu 2019 tingkat nasional pada Kamis (25/4). Masa ini jadi bagian dari perjalanan panjang surat suara dalam rekapitulasi hasil Pemilu 2019.

Perjalanan surat suara dimulai pada hari pemungutan suara, Rabu, 17 April 2019.

Sebelum pemungutan suara dimulai di Tempat Pemungutan Suara (TPS), surat suara dan logistik pemilu lainnya ada di dalam kotak suara yang tersegel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kotak suara baru dibuka setelah rapat pembukaan TPS. Rapat ini digelar pada pukul 06.00 waktu setempat. KPPS, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan saksi peserta pemilu menyaksikan pembukaan segel kotak suara.

Setelah itu, waktu pemungutan suara dimulai pada 07.00 hingga 13.00. Meskipun, faktanya di lapangan masih ada TPS yang tidak melaksanakan pemungutan suara pada pukul 07.00 karena kekurangan surat suara dan persoalan teknis lainnya, ataupun logistik pemilu yang belum tiba sehingga pencoblosan harus ditunda ke hari berikutnya.


Pada proses pencoblosan, pemilih melipat masing-masing surat suara dan memasukkan ke dalam kotak-kotak terpisah untuk Pilpres, Pileg DPR, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Kotak suara khusus itu dilengkapi bagian transparan di sisinya untuk memastikan tak ada surat suara yang ditimbun terlebih dulu.

Setelah proses pemungutan suara berakhir, yang sesuai jadwal pukul 13.00, KPPS memulai penghitungan suara.

Kotak suara dibongkar disaksikan panwaslu dan saksi peserta pemilu (saksi partai politik, tim sukses paslon, dan caleg DPD). Masyarakat juga diperbolehkan untuk menyaksikan dari luar TPS.

Penghitungan dimulai dari surat suara Pilpres. Lalu dilanjutkan surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

Penghitungan dilakukan secara manual, dicatat di borang C1 plano yang dipampang di TPS. Sehingga semua orang bisa menyaksikan penghitungan yang transparan.

Jalan Panjang Surat Suara dari Pemilih Sampai Rekap NasionalSejumlah anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan perhitungan surat suara Presiden dan wakil Presiden, di TPS di desa Silawan kabupaten Belu, NTT Rabu (17/4). (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Jika merujuk pada jadwal yang ditentukan, KPPS punya waktu hingga 23.59 untuk merampungkan penghitungan. Jika belum rampung, Mahkamah Konstitusi telah memberi kelonggaran untuk menambah waktu penghitungan suara selama 12 jam setelah pukul 00.00.

Namun, kenyataannya masih ada TPS yang melakukan penghitungan surat suara melebihi waktu yang dimaksud tersebut.

Sesudah penghitungan, KPPS wajib menyalin borang C1 plano ke borang C1 kecil. Salinan C1 dibuat beberapa rangkap ditujukan untuk Panwaslu dan saksi peserta pemilu.

KPPS juga membuat dua salinan C1. Satu salinan dikirim ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memasuki rekapitulasi suara tingkat kecamatan.

Sementara satu salinan lagi dikirim ke KPU kabupaten untuk dipindai dan diunggah ke situs pemilu2019.kpu.go.id. Salinan ini menjadi bahan hitung cepat versi KPU atau yang dikenal dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Pada tingkat kecamatan, PPS menggelar rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Rapat ini dihadiri oleh KPPS, PPS, Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam), dan saksi dari peserta pemilu.

Rapat wajib dilakukan secara terbuka di ruangan yang bisa diakses masyarakat. Hal ini sebagai bentuk transparansi KPU dalam proses penghitungan suara.

"Kalau ada keliru angka atau ada dugaan kecurangan segera diselesaikan pada rapat pleno terbuka tersebut," kata Komisioner KPU Viryan Aziz, Kamis (25/4).

Sebagai bentuk transparansi pula, kotak suara boleh dibongkar jika terjadi perselisihan dalam rapat. Surat suara akan dihitung kembali satu per satu untuk memastikan rekapitulasi dilakukan dengan benar.

Rekapitulasi Nasional oleh KPU

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER