Jalan Panjang Surat Suara dari Pemilih sampai Rekap Nasional

CNN Indonesia
Jumat, 26 Apr 2019 10:56 WIB
Rekapitulasi surat suara berlangsung bertahap dan manual dari penghitungan di tingkat TPS hingga rekapitulasi nasional yang dijadwalkan mulai 25 April 2019.
Proses rekapitulasi penghitungan surat suara hasil Pemilu Srentak 2019 yang dilakukan oleh Petugas KPPS di GOR Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta, 19 April 2019. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
PPS punya waktu 18 April-4 Mei 2019 untuk menyelesaikan rekapitulasi tingkat kecamatan. Setelah itu, hasil rekapitulasi dikirim ke KPU Kabupaten/kota, lalu KPU Provinsi, dan sampai ke KPU RI.

Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota digelar pada 22 April-7 Mei 2019. Adapun rekapitulasi tingkat provinsi dilakukan pada 22 April-7 Mei 2019. Sementara tingkat nasional dibuka 25 April dan ditutup 22 Mei 2019.

Masa penghitungan di setiap tingkatan memang tumpang tindih. Sebab setiap daerah memiliki waktu berbeda untuk menyelesaikan penghitungan suara. Namun KPU menegaskan jika rekapitulasi sudah selesai, harus langsung dikirim dan direkapitulasi di tingkat selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya memang rekap itu kan range-nya panjang. Kalau kemudian di kabupaten/kota belum selesai, di provinsi belum selesai, kita tunggu. Sampai kemudian ada provinsi yang sudah selesai," tutur Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (25/4).

Rekapitulasi suara tingkat nasional dilakukan lewat rapat pleno terbuka. KPU mengundang Bawaslu, perwakilan peserta pemilu, dan masyarakat untuk menyaksikan rapat tersebut.

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan rekapitulasi nasional dilakukan secara manual di Kantor KPU. Hal ini sekaligus menepis tudingan rekapitulasi nasional dilakukan di tempat yang mudah diretas.

"Di Kantor KPU, yang jelas kita enggak menghitung di tempat yang banyak genderuwonya," ujar Arief pada jumpa pers di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4).

Jalan Panjang Surat Suara dari Pemilih Sampai Rekap NasionalSejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) melakukan penghitungan suara Pemilu 2019, di Dewan Tun Razak 1 dan 2, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (17/4). (ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman)


Seharusnya, merujuk pada jadwal tahapan pemilu, proses rekapitulasi nasional dilakukan kurun waktu 25 April-22 Mei 2019. Namun, kemarin proses rekapitulasi nasional belum dilakukan.

Menyikapi hal tersebut, Komisioner KPU Ilham Saputra membantah rekapitulasi suara tingkat nasional disebut molor. Belum dimulainya proses di KPU itu karena masih ada beberapa kabupaten/kota hingga provinsi yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat tersebut.

"Belum selesai di kabupaten/kota, provinsi, jadi belum bisa lakukan rekapitulasi nasional," kata Ilham di Kantor KPU, Kamis (25/4).

Ilham menegaskan KPU tetap membuka rekapitulasi tingkat nasional kemarin sembari menunggu proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang belum selesai.

"Jadwalnya sudah bisa sekarang, tapi memang ada beberapa kabupaten/Kota, Provinsi belum selesai," kata dia.

Ilham enggan merinci kabupaten/kota yang belum merampungkan proses rekapitulasi. Ia hanya menyatakan KPU akan menunggu terlebih dulu di level provinsi selesai melakukan rekapitulasi.

"Memang rekap itu kan range-nya panjang, kalau kemudian di kabupaten/kota belum selesai, di provinsi belum selesai, ya kita tunggu, sampai kemudian ada provinsi yang sudah selesai," kata dia.

Rencananya, setelah rapat pleno pemungutan suara nasional pada 22 Mei mendatang, KPU akan menetapkan hasil Pemilu 2019.

(dhf/kid)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER