Eko menjelaskan daftar nama penerima dibuat oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Surady atas perintah Ulum.
Demikian dikatakan Eko saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (29/4). Eko sendiri dalam kasus ini masih berstatus sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Eko mengaku tidak tahu soal Ulum sering mendatangi KONI. Hanya sekali saja Eko pernah melihat Ulum mendatangi Hamidy. Saat itu, Hamidy meminta Eko keluar ruangan.
"Saya disuruh ke luar dulu sama Pak Hamidy. 'Pak keluar dulu, Ulum mau datang'. Kalau ada pembicaraan dengan saudara Ulum saya enggak pernah boleh dekat," tuturnya.
Salah satu pihak yang meminta fee itu, kata Ekom adalah Ulum. Namun berapa persen fee yang diminta, Eko mengaku tidak tahu.
"Ngomong persentase sih enggak. Kalau Bapak bilang sih si Ulum yang minta," ujar Eko. (gst/osc)