Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Badan Pengawas Pemilu Afifuddin menyebut sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (
TKI) di luar negeri tak bisa memberikan hak pilih pada
Pemilu 2019 lantaran paspornya ditahan majikan. Salah satu syarat memilih bagi WNI yang tinggal di luar negeri diketahui dengan menunjukkan paspor.
"Buruh migran ketika diminta paspor kebanyakan ditahan majikan, akhirnya tidak bisa memilih. Ini terjadi karena tidak semua majikan kooperatif," ujar Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (29/4).
Afifuddin mengatakan, kejadian tersebut umumnya menimpa TKI yang bekerja di kawasan Asia dan Timur Tengah. Kondisi ini diperparah dengan proses pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di luar negeri yang tidak semudah mendata di dalam negeri. Akibatnya, banyak WNI di luar negeri yang kehilangan hak pilihnya.
"DPT itu tidak semudah kita membuat di dalam negeri. Itu jadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay mengakui pelaksanaan pemilu di luar negeri tak berjalan lancar. Tingginya minat warga yang ingin memilih tak dibarengi dengan kesiapan sistem dari panitia di luar negeri.
"Penyelenggara tidak siap menghadapi situasi kericuhan pemilu luar negeri," ucapnya.
Di sisi lain, Hadar juga menyoroti minimnya kepedulian caleg di daerah pemilihan luar negeri. Selama ini caleg dengan dapil luar negeri menjadi satu dengan dapil dalam negeri. Padahal menurut mantan komisioner KPU ini, banyak permasalahan tenaga kerja di luar negeri yang harus dituntaskan.
"Selama ini yang punya dapil luar negeri itu fokusnya tetap di dalam negeri saja. Ini yang harus kita dorong caleg dapil luar negeri saja agar fokus pada permasalahan tenaga kerja," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (pris/dea)