Karena grogi, Imam sempat salah saat memberikan keterangan soal jumlah asisten Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora.
Kepala Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dana hibah KONI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam pun mengaku dirinya lupa akan jumlah asisten deputi yang ditanyakan oleh JPU. "Ya saya lupa," ujarnya.
JPU akhirnya membacakan keterangan berita acara pemeriksaan yang sempat dikatakan Imam saat diperiksa oleh penyidik KPK.
Imam dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Dana Hibah KONI. Dalam kasus itu, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy telah menjadi terdakwa. Selain Hamidy terdapat Johny E Awuy yang juga jadi terdakwa.
Keduanya didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana. Mereka menyuap Mulyana untuk memperlancar proposal yang diajukan oleh KONI dan mempercepat pencairan dana dari Kementerian.
Dalam surat dakwaan, Ending bersama Johny memberikan hadiah kepada Mulyana berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD, uang sejumlah Rp 300 juta, satu buah kartu ATM Debit BNI dengan saldo senilai Rp100 juta, dan satu buah handphone Samsung Galaxy Note 9.
Pemberian hadiah itu bermula dari pengajuan surat usulan dari KONI kepada Kemenpora pada Januari 2018. Surat itu diajukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional (PPON) pada Asian Games Tahun 2018 dan Asian Para Games Tahun 2018. Usulan dana tersebut sebanyak Rp 51,529 miliar.
Menindaklanjuti surat itu, Menpora Imam Nahrawi membuat disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah, dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, PPK, dan tim verifikasi agar meneliti uji kelaikan proposal.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan Mulyana, Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto sebagai tersangka. (sur/gst/sur)