Menpora Imam Nahrawi Grogi saat Jadi Saksi Sidang Suap KONI

CNN Indonesia
Senin, 29 Apr 2019 20:07 WIB
Imam Nahrawi lupa pada jumlah asisten Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga di Kemenpora. Ia mengaku grogi saat menjadi saksi sidang.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi jadi saksi sidang suap dana hibah KONI. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku grogi saat menjadi saksi dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4) dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Karena grogi, Imam sempat salah saat memberikan keterangan soal jumlah asisten Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora.

Kepala Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dana hibah KONI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Asisten Deputi) Peningkatan prestasi, maaf saya agak lupa, grogi. Yang pasti ada infrastruktur olahraga, ada organisasi olahraga, ketenagakerjaan olahraga dan baru itu yang saya ingat," ujarnya.

Imam pun mengaku dirinya lupa akan jumlah asisten deputi yang ditanyakan oleh JPU. "Ya saya lupa," ujarnya.

JPU akhirnya membacakan keterangan berita acara pemeriksaan yang sempat dikatakan Imam saat diperiksa oleh penyidik KPK.

"Di BAP nomor sembilan di Deputi IV Bidang Prestasi Olahraga ada empat asisten Deputi menurut keterangan saksi," ujar jaksa.

Imam dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Dana Hibah KONI. Dalam kasus itu, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy telah menjadi terdakwa. Selain Hamidy terdapat Johny E Awuy yang juga jadi terdakwa.

Keduanya didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana. Mereka menyuap Mulyana untuk memperlancar proposal yang diajukan oleh KONI dan mempercepat pencairan dana dari Kementerian.

Dalam surat dakwaan, Ending bersama Johny memberikan hadiah kepada Mulyana berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD, uang sejumlah Rp 300 juta, satu buah kartu ATM Debit BNI dengan saldo senilai Rp100 juta, dan satu buah handphone Samsung Galaxy Note 9.

Pemberian hadiah itu bermula dari pengajuan surat usulan dari KONI kepada Kemenpora pada Januari 2018. Surat itu diajukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional (PPON) pada Asian Games Tahun 2018 dan Asian Para Games Tahun 2018. Usulan dana tersebut sebanyak Rp 51,529 miliar.

Menindaklanjuti surat itu, Menpora Imam Nahrawi membuat disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah, dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, PPK, dan tim verifikasi agar meneliti uji kelaikan proposal.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan Mulyana, Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto sebagai tersangka. (sur/gst/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER