Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner
Bawaslu Afifuddin menegaskan pemungutan suara
Pemilu 2019 susulan tetap harus dilaksanakan di
Sydney, Australia. Rencananya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney akan membahas tindak lanjut pemungutan suara tersebut bersama panitia pengawas luar negeri.
"Kami rekomendasikan pemungutan suara lanjutan di Sydney. Ini sedang dalam tataran tindak lanjut, sore ini kabarnya teman-teman PPLN dan pengawas luar negeri di Sydney mau ketemu," ujar Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (29/4) sore.
Bawaslu sebelumnya merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara susulan bagi WNI di Sydney yang sudah terdaftar sebagai pemilih, tapi belum mendapat kesempatan memilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomendasi ini berbeda dengan KPU yang memutuskan untuk tak menggelar pemungutan suara lanjutan lantaran pihak PPLN dan pengawas di Sydney diklaim telah sepakat tak perlu melakukan pemungutan suara susulan.
Namun menurut Afifuddin, pemungutan suara lanjutan tetap harus dilakukan mengingat masih banyak WNI di Sydney yang belum menggunakan hak pilihnya. Hal itu terjadi lantaran waktu pencoblosan dibatasi sedangkan jumlah warga yang mengantre masih banyak.
"Situasi ini terjadi lima tahun lalu di Hong Kong. Surat suara ada tapi waktunya kurang panjang. Di banyak negara seperti Malaysia dan Singapura juga terjadi," katanya.
Selain di Sydney, pihaknya juga merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Namun pemungutan suara ini hanya ditujukan pada mereka yang memilih menggunakan pos.
"Di Kuala Lumpur itu kita rekomendasi pemungutan suara ulang. Khususnya yang menggunakan pos," tuturnya.
Bawaslu sebelumnya telah memerintahkan PPLN dan dan KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di Sydney.
Pemungutan suara susulan itu dilakukan bagi pemilih yang yang sudah masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun belum dapat menggunakan hak pilihnya karena TPS sudah ditutup oleh PPLN Sydney.
(pris/end)