Jakarta, CNN Indonesia -- DPP Partai Hanura menyatakan tidak akan memberi bantuan hukum kepada kadernya yang juga
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Bahkan Manalip terancam dipecat oleh Hanura.
Manalip ditangkap bersama satu orang lainnya. Diduga keduanya ditangkap karena terjadi transaksi suap terkait pengadaan atau proyek di Pemkab Kepulauan Talaud yang menggunakan APBD.
"Tidak ada (bantuan hukum)," ujar Sekretaris Jenderal Hanura Harry Lontung Siregar di Jakarta, Selasa (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan saat ini partainya hanya menunggu kepastian hukum atas dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh Manalip.
Harry menuturkan Hanura belum menerima informasi resmi dari KPK perihal penangkapan kadernya. Namun, ia mengaku percaya kepada KPK dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan Manalip.
Jika nantinya Manalip terbukti bersalah, ia menegaskan Hanura akan memberi sanksi terberat berupa pemecatan.
"Prinsipnya ini proses hukum. Kami tidak intervensi, serahkan saja. Kalau terbukti akan kami beri tindakan. Kami keluarkan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Penangkapan Sri Wahyumi terkait dengan dugaan korupsi APBD Kepulauan Talaud.
Manalip menjabat Bupati Kepulauan Talaud sejak 2013. Dia maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 melalui jalur perseorangan.
Penyidik KPK saat ini telah membawa Manalip ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia pukul 16.15 Wita. Manalip dijadwalkan tiba di Jakarta pukul 18.35 WIB.
(jps/osc)