Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mengaku tidak menerima hadiah suap terkait proyek revitalisasi pasar. Ia menyatakan hadiah itu tidak pernah sampai kepada dirinya.
"Ketika saya dibawa ke sini, saya tidak menerima [hadiah]. Saya dituduh menerima, katanya hadiah. Sampai sekarang, hadiah itu tidak ada sama saya," kata dia saat keluar dari Gedung
KPK, Jakarta, Rabu (1/5) dini hari.
Ia mengaku tidak tahu menahu terkait barang-barang mewah yang dijanjikan kepadanya sebagai hadiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Wahyumi mengaku siap membuktikan bahwa dirinya tidak menerima hadiah tersebut. Kendati begitu, dia belum memutuskan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya atau tidak.
"Nanti akan dipikirkan kembali. Tetapi, yang pasti agar semua masyarakat Indonesia tahu bahwa yang dituduhkan ke saya bahwa saya telah menerima hadiah, saya tidak pernah menerima hadiah apa pun. Bisa saya buktikan nanti di persidangan dan barang itu tidak ada sama saya," kata dia.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai salah satu tersangka kasus suap proyek revitalisasi pasar di Talaud.
Selain Sri, komisi antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus yang sama. Mereka adalah pengusaha BNL, serta pengusaha BHK.
Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak Senin (29/4). Dari OTT itu diamankan sejumlah barang mewah. Barang-barang itu diduga sebagai pemberian suap untuk Sri dari pengusaha.
"Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Total 513 juta itu terdiri dari berbagai barang mewah, di antaranya Tas tangan merek Channel senilai Rp97,3 juta, Tas Balenciaga senilai Rp32,9 juta, Jam tangan Rolex senilai Rp224,5 juta, Anting berlian Adelle Rp32 juta, Cincin berlian Adelle Rp76,9 juta, dan uang tunai Rp50 juta.
Selain itu pihak KPK langsung melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi dan dua tersangka lainnya. Mereka bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
(sah/end)