Wagub Ijeck Penuhi Panggilan Polda Sumut, Ayah Tetap Mangkir

CNN Indonesia
Kamis, 02 Mei 2019 19:21 WIB
Wagub Sumut Musa Rajekshah alias Ijeck kembali diperiksa Polda Sumut dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung, sementara ayahnya, Anif, kembali mangkir.
Wagub Sumut Musa Rajekshah diperiksa polisi dalam kasus alih fungsi hutan. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Medan, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah alias Ijeck kembali diperiksa Polda Sumut dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung yang melibatkan perusahaan keluarganya yakni PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM).

"Yang bersangkutan hadir sekitar pukul 13.00 WIB tadi. Dia datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus alih fungsi hutan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ronny Samtana, Kamis (2/5/2019).

Ronny menyebutkan pemeriksaan itu masih berlangsung hingga saat ini. Ijeck diperiksa dalam kapasitasnya selaku Pemegang Saham dan Direktur PT Alam periode tahun 2008 sampai tahun 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan datang sendiri. Pemeriksaan saat ini masih berlangsung," ujarnya.

Sementara untuk Anif, ayah dari Musa Rajekshah, kata Ronny, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Sebab, pengusaha ternama itu telah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

Ilustrasi perkebunan sawit. PT ALAM diduga menguasai dan mengalihfungsikan kawasan hutan milik negara seluas 366 hektare di tiga kecamatan di Kabupaten Langkat menjadi kebun sawit.Ilustrasi perkebunan sawit. PT ALAM diduga menguasai dan mengalihfungsikan kawasan hutan milik negara seluas 366 hektare di tiga kecamatan di Kabupaten Langkat menjadi kebun sawit. (Antara Foto/Wahdi Septiawan)
"Anif belum kita panggil," ujarnya.

Sebelumnya, Ijeck juga telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/2). Saat itu Ijeck diperiksa selama 11 jam lebih

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Musa Rajekshah (Ijeck) Wakil Gubernur Sumatra Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada 12 April 2019.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 35 orang baik dari Karyawan PT ALAM maupun dari instansi terkait. Kemudian ahli sebanyak 7 orang dari Dinas Perkebunan, Kehutanan, BPN, Dinas LH, Planologi Kementerian LHK.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Musa Idishah alias Dodi selaku Direktur PT ALAM sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019). Namun adik dari Wagub Sumut Musa Rajekshah itu tidak dilakukan penahanan, dan hanya dikenakan wajib lapor.

Pada Senin (8/4), penyidik mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka Dodi ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap 1).

Pasangan Gubernur dan Wagub Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.Pasangan Gubernur dan Wagub Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Polda Sumut menjerat Dodi dengan Pasal 92 ayat (2) huruf a Jo Pasal 93 ayat (3) huruf a, b dan c Jo Pasal 94 ayat (2) huruf a dan huruf c UU No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/ atau Pasal 47 ayat (1) Jo Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 109 UU No. 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DIketahui, pasangan Edy Rahmayadi-Ijeck diusung oleh Partai Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, dan Hanura, pada Pilkada Sumut 2017.

[Gambas:Video CNN] (fnr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER