Kuasa Hukum Pastikan Eggi Sudjana Penuhi Panggilan Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 03 Mei 2019 13:14 WIB
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan yang diagendakan polisi dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
Pengacara Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana akan kembali diperiksa soal seruan people power usai Pemilu 2019. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana dijadwalkan kembali diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Eggi diperiksa terkait dengan seruannya soal people power merespons hasil Pemilu 2019.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni mengatakan kliennya diperkirakan akan hadir dalam pemanggilan yang diagendakan pada hari ini, Jumat (3/5) pukul 14.00 WIB.

"Insyaallah (Eggi hadir)," kata Pitra saat dikonfirmasi, Jumat (3/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Pitra masih belum bisa memastikan pukul berapa Eggi akan tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.


Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan bahwa hari ini penyidik kembali memeriksa Eggi Sudjana terkait dengan seruan people power.

Kuasa Hukum Pastikan Eggi Sudjana Penuhi Panggilan PolisiKombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Dikatakan Argo, Eggi akan diperiksa terkait dengan laporan yang dibuat oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penghasutan. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019.

Eggi sendiri diketahui juga dilaporkan oleh Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarita alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya.

Dewi melaporkan Eggi dengan dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.


Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 24 April 2019.

Eggi sebelumnya juga bermanuver balik. Eggi melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Eggi meminta Arif dan Abhan dicopot dari jabatannya.

"Kalau diskualifikasi tidak dilakukan oleh KPU, Bawaslu juga tidak menegur KPU, maka DKPP bertindak. Jika mereka ini memang jelas melanggar kode etik, ya diberhentikan," kata Eggi saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (30/4).

(dis/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER