Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait seruan
people power, Jumat (3/5).
Rencananya, Eggi akan diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB atas laporan relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Jomac) di Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Agendanya begitu, diagendakan pemeriksaan jam 14.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (3/5).
Namun, hingga kini belum bisa dipastikan Eggi akan memenuhi penaggilan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada konfirmasi datang atau tidak," ujar Argo.
Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penghasutan. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarita alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya terkait dengan seruan people power.
Dewi melaporkan Eggi dengan dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 24 April 2019.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)