Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)
Eggi Sudjana diperiksa oleh penyidik
Polda Metro Jaya terkait seruan people power pada Jumat (26/4) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dalam pemeriksaan tersebut penyidik memberikan 116 pertanyaan kepada caleg dari PAN tersebut.
"Pemeriksaan Eggi Sudjana total 116 pertanyaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/4).
Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci pertanyaan yang diberikan oleh penyidik kepada Eggi. Argo hanya mengungkapkan penyidik berencana memanggil Eggi kembali untuk diperiksa guna mengembangkan pernyataan yang telah dibuat pada pemeriksaan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum berkembang, (pemeriksaan) dilanjutkan, rencana Jumat," ujar Argo.
Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarita alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya terkait dengan seruan people power.
Dewi melaporkan Eggi dengan dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebelum diperiksa pada Jumat (26/4), Eggi sempat menyatakan bahwa people power tidak memiliki keterkaitan dengan upaya makar, seperti yang dilaporkan oleh Dewi tersebut.
"Tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada. People power yang saya ucapkan adalah konsekuensi logis dari situasi yang disebut pemilu curang," kata Eggi.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)