"Kami melarang warung kopi yang buka saat shalat tarawih. Hormati masyarakat Banda Aceh yang melaksanakan ibadah," kata Aminullah Usman seperti dikutip Antara, Jumat (3/5).
Aminullah menegaskan larangan warung kopi melayani pelanggan saat shalat tarawih sudah disampaikan melalui seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi warung nasi, warung kopi, maupun pedagang makanan, akan dikenakan sanksi tegas jika menjual dagangannya di saat masyarakat berpuasa.
Ia juga meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah meningkatkan pengawasan serta melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundangan-undangan.
"Kami mengingatkan masyarakat, baik muslim maupun nonmuslim mengindahkan seruan tersebut. Seruan dikeluarkan untuk menyemarakkan bulan suci Ramadhan di Kota Banda Aceh," kata Aminullah Usman.
Masih berkaitan dengan warung kopi, Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh sebelumnya mengeluarkan surat edaran terkait standardisasi kedai kopi dan restoran sesuai syariat Islam. Salah satunya melarang perempuan dan pria duduk dalam satu meja, kecuali bersama dengan muhrimnya.
Surat edaran tersebut berisi 14 butir aturan kepada pihak pengelola atau pemilik warung kopi, pramusaji hingga para pelanggan warung kopi. Surat tersebut telah ditandatangani Bupati Bireuen, Saifannur pada 30 Agustus 2018.
Selain larangan duduk bersama non-muhrim, surat edaran itu juga melarang pramusaji melayani perempuan di atas pukul 21.00 WIB tanpa ditemani pendampingnya yang sah.
[Gambas:Video CNN] (antara/dal)