Tiga Anak Buah Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap dari KONI

CNN Indonesia
Senin, 06 Mei 2019 16:40 WIB
JPU KPK mendakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana menerima suap Rp400 juta, menerima 1 Toyota Fortuner dan ponsel .
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (baju merah) dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (baju putih) setelah diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis 14 Februari 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana menerima suap Rp400 juta, serta menerima 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Jaksa KPK Ronald F Worotikan mengatakan suap bagi Mulyana diberikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. 

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang," ujar Jaksa KPK Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5).

Roland menuturkan Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Lebih lanjut, Roland menyebut Mulyana menerima uang dan barang agar membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KONI diketahui mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

KONI juga mengajukan, proposal dukungan dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 
2018.

Atas tindakannya, Mulyana, Adhi, dan Eko didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (dea/jps/dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER