Pengenaan status cegah ini terkait kasus dugaan korupsi pada 14 proyek fiktif perusahaan tersebut yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, lima orang petinggi BUMN pelat merah itu adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachmaan (FR), dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. Keduanya kini berstatus tersangka.
Kemudian, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Supervisor Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman, dan Direktur Sungai dan Pantai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pitoyo Subandrio.
Terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
[Gambas:Video CNN] (ani/arh)