Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan, Sumatra Barat, Muzni Zakaria sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Muzni diduga terlibat dugaan suap pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.
Muzni ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhammad Yamin Kahar, pemilik grup Dempo, PT Dempo Bangun Bersama.
"Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima MZ, sebagai pemberi MYK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basaria mengatakan Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang Pertanahan (PUTRP) pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.
Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Muhammad Yamin sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Muzni Zakaria di Perumahan Asratek di Jalan Tanjung Karang nomor S 12 RT 02 RW 08, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Sumatra Barat.
"Benar ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (25/4).
Tak lama setelah penggeledahan itu Muzni mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra.
"Salah satu alasan Muzni Zakaria mundur dari jabatan Ketua DPC Gerindra memang terkait kasus yang sedang dihadapinya," kata Sekretaris DPC Gerindra Solok Selatan Isyuliardi Maas, di Padang Aro, Jumat (3/5) seperti dilansir dari
Antara.
Dia mengatakan Muzni mundur dari jabatan Ketua DPC Gerindra agar tidak mengganggu aktivitas dan stabilitas partai.
Surat pengunduran diri Muzni dikirim sejak Sabtu (27/4) pekan lalu dan telah diteruskan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk dilanjutkan ke DPP Gerindra.
"DPC dan DPD hanya mengusulkan, sedangkan keputusan pemberhentian tetap oleh DPP," kata Isyuliardi.
(wis/sah/wis)