Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik dalam pemeriksaan hari ini menggali lebih dalam soal peran Sofyan semasa masih aktif sebagai Dirut PLN. Penyidik KPK juga mendalami soal mekanisme atau prosedur kerja sama PLN dengan pihak swasta dalam suatu proyek.
"Didalami bagaimana sebenarnya SOP atau aturan-aturan internal yang berlaku di PLN terkait misalnya bagaimana proses kontrak kerja dengan pihak lain, investasi dan juga kegiatan-kegiatan lain," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat keluar ia mengaku dimintai keterangan terkait status Sofyan sebagai tersangka serta tentang tupoksi jabatan Dirut PLN.
"Hal tersebut [pertemuan] tidak ditanyakan dan itu tentunya sudah menyangkut materi pemeriksaan sebaiknya ditanyakan kepada penyidik," ujarnya.
Selain itu, dalam pemeriksaan hari ini juga dipanggil 4 orang saksi dari pihak swasta dan anggota DPRD Temanggung. Kepada mereka ditanyakan terkait penerimaan uang oleh Eni.
Diketahui KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan diduga berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.
[Gambas:Video CNN] (ani/osc)