Hal tersebut terkait sidang praperadilan dengan agenda pemberian jawaban dari KPK yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/5). Tim Biro Hukum KPK yang hadir dalam sidang itu adalah Evi Laila Kholis, Indah OS, Firman K, Naila, dan Togi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yakni, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Juru bicara KPK Febry Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Kekeliruan Romi lainnya adalah soal ketiadaan kerugian negara. Evi mengatakan tugas KPK telah sesuai dengan Pasal 11 UU KPK.
"KPK memandang semestinya hal sederhana ini dapat dipahami bahwa pasal yang dikenakan terhadap Pemohon (Romi) memang bukan pasal tentang kerugian keuangan negara," tuturnya.
Ketiga, soal klaim penyidikan yang harus mendahului penetapan tersangka. Menurut Evi, proses penyidikan dilakukan setelah terdapat minimal dua alat bukti, termasuk bukti penyadapan dan permintaan keterangan serta bukti yang dilakukan saat penyelidikan.
"Bagian cukup sering dijadikan argumentasi pemohon praperadilan, yaitu: seolah-olah KPK harus lakukan penyidikan terlebih dahulu barulah bisa menetapkan tersangka. Hal ini keliru dan telah cukup sering ditolak Hakim Praperadilan," ucapnya.
Kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Diketahui, KPK sudah memeriksa 70 saksi dalam kasus Romi. Menteri Agama Lukman Hakim pun dijadwalkan akan diperiksa Rabu (8/5).
Sebelumnya, dalam sidang perdana praperadilan soal penetapan status tersangka terhadap Romi, Senin (6/5), kuasa hukum eks Ketua Umum PPP itu, Maqdir Ismail, mempersoalkan sejumlah hal teknis hukum di KPK dalam penetapan status itu.
Diketahui, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi diduga menerima suap Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
[Gambas:Video CNN] (ani/gst)
Juru bicara KPK Febry Diansyah. (
Kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail. (