Sebelumnya, polisi menetapkan Eggi, yang juga aktivis gerakan 212, sebagai tersangka kasus makar (salah satunya pasal 107 KUHP) melalui gelar perkara pada Selasa (7/5). Hal itu didasarkan orasinya di Jalan Kertanegara, Jakarta, 17 April. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/5) pekan depan.
Lihat juga:Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada perubahan laporan, dia menyebut mestinya ada Laporan Polisi (LP) baru. Sementara, Eggi sejauh ini belum pernah diperiksa untuk laporan baru.
Gedung Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Kedua, menurutnya, pasal makar adalah delik materil.
Diketahui, delik materil berarti suatu tindak pidana dinyatakan lengkap jika sudah ada akibatnya. Sementara, delik formil adalah delik yang tak perlu ada akibat dari perbuatannya.
Ketiga, Damai menyebut pasal-pasal yang disangkakan itu sama sekali tidak ada kesesuaian dengan yang dilakukan oleh Eggi. Yang dilakukannya sesuai dengan prosedur hukum.
"Tidak ada mens rea atau niat jahat untuk makar, terbukti Eggi Sudjana melaporkan temuan kecurangan KPU ke Bawaslu, ikut mendatangi dan melaporkan peristiwa yang dianggap melanggar hukum ke DKPP," kata dia.
Politikus PAN Amien Rais mempopulerkan istilah 'people power' dalam merespons dugaan kecurangan pada Pemilu 2019. (CNN Indonesia/Claudea Novitasari) |
"Bukan Makar seperti sangkaan penyidik dalam surat panggilannya," kata dia.
Keempat, Damai menyebut Eggi sebagai seorang advokat dilindungi oleh kode etik pengacara. Jika memang diduga ada pelanggaran, Eggi seharusnya disidangkan terkait kode etik oleh Dewan kehormatan.
"Penyidik harusnya yang utama menyelidiki berita booming di berbagai medsos perihal kecurangan pemilu dan pilpres ketimbang menuduh Eggi melakukan makar," kata Damai.
"Mengapa polisi lebih terasa tidak netralnya yaitu amat melindungi paslon 01 dengan buktinya mentersangkakan Eggi?" ia menambahkan.
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) menyapa pendukungnya di depan kediamannya di Jl Kertanegara, yang juga jadi tempat orasi Eggi Sudjana. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
"Dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap," tertulis dalam surat panggilan itu.
Itu merupakan hasil gelar perkara 7 Mei dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
"Rencana itu merupakan delik formil yang tidak perlu terjadi dulu peristiwanya untuk dipidanakan," kata Martinus di Jakarta, Selasa (6/12/2016), saat berkomentar soal pengenaan pasal makar kepada Sri Bintang Pamungkas dkk.
[Gambas:Video CNN] (arh/sur)
Gedung Polda Metro Jaya. (
Politikus PAN Amien Rais mempopulerkan istilah 'people power' dalam merespons dugaan kecurangan pada Pemilu 2019. (
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) menyapa pendukungnya di depan kediamannya di Jl Kertanegara, yang juga jadi tempat orasi Eggi Sudjana. (