Kelar dari pemeriksaan, Ego mengaku pihaknya tidak mengetahui secara detail soal indikasi pelanggaran dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut .
"Itu mungkin sudah masuk ranah hukum. Tapi RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik), itu sudah domain PLN," kata Ego di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ada dampaknya, yang harusnya penambahan tenaga baru jadi berkurang. Delay," tambahnya.
"Dari saksi perbankan, penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan penukaran uang oleh Eni Saragih pada saat itu," kata Juru Bicara KPK,Febri Diansyah kepada para wartawan.
Sementara untuk saksi anggota DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, Febri mengatakan pihaknya mengkonfirmasi terkait penerimaan uang oleh Eni.
Lebih lanjut, Febri mengatakan KPK masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan sejumlah direksi PT PLN untuk menggali peran tersangka Sofyan Basir.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan dituding berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.
[Gambas:Video CNN] (ani/osc)