Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus
makar yang menjerat sejumlah tokoh seperti
Al Khaththath dan
Sri Bintang Pamungkas pada tahun 2016 silam, ternyata belum selesai secara hukum. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan kasus makar tersebut masih terus diproses secara hukum.
"Saya sudah tanya ke Direktorat Pidum tentang kasus-kasus tersebut semuanya berproses, sama halnya dengan kasus-kasus lainnya semuanya berproses," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (10/5).
Dedi lantas menjelaskan mengapa proses hukum kasus makar itu berjalan lama. Kata dia, dalam teknis penyidikan sebuah kasus, penyidik perlu mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk memperhitungkan soal potensi kegaduhan terkait pengusutan sebuah kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya penyidik mengkalkulasi juga, jangan sampai penegakan hukum menimbulkan kegaduhan, itu dipertimbangkan oleh penyidik," tuturnya.
Dedi lalu mencontohkan pengusutan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang menjerat Bachtiar Nasir.
Ia menjelaskan kasus Bachtiar tersebut telah berproses sejak tahun 2017. Kemudian di tahun 2018, Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk pertama kalinya dalam kapasitas sebagai tersangka.
 Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Kasus kemudian berlanjut di tahun 2019, di mana pada Rabu (8/5) lalu Bachtiar dipanggil sebagai tersangka untuk kedua kalinya namun yang bersangkutan tak hadir. Hingga kemudian, penyidik kembali memanggil Bachtiar untuk ketiga kalinya pada Selasa (14/5) pekan depan.
"Jadi mekanismenya tetap dari penyidik yang mengatur ritmenya itu," ucap Dedi.
Pada tahun 2016 lalu, Polda Metro Jaya menangkap delapan orang jelang aksi unjuk rasa yang akan diselenggarakan sejumlah ormas keagamaan pada 2 Desember.
Delapan orang yang ditangkap adalah Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, dan Alvin Indra. Mereka dijerat dengan sangkaan tindak pidana makar.
Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan dengan sangkaan yang sama jelang aksi sejumlah ormas keagamaan pada 31 Maret 2017. Kali ini yang ditangkap adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Al-Khaththath.
Proses penyidikan terhadap sembilan tersangka kasus dugaan makar itu sempat tak terdeteksi. Penyidik Polda Metro Jaya baru melimpahkan dua dari sembilan berkas perkara tersangka ke pihak kejaksaan, yakni milik Sri Bintang dan Al-Khaththath.
Namun, belum ada satu pun berkas perkara yang dinyatakan lengkap dan segera memasuki tahap pengadilan, hingga hari ini. Pihak kejaksaan bahkan sempat mengembalikan berkas perkara keduanya dan meminta Polda Metro Jaya untuk melengkapi kembali.
(dis/wis)