Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menyatakan pihaknya tak punya rencana melaksanakan gerakan
people power dalam menyikapi hasil
Pemilu 2019.
Dia menegaskan pihaknya menyerahkan gerakan
people power kepada rakyat karena gerakan
people power merupakan kehendak rakyat.
"[Gerakan]
people power itu kehendak rakyat, ya terserah rakyat saja," kata Andre lewat pesan singkat, Jumat (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPN, menurut Andre, akan selalu menempuh langkah yang sesuai konstitusi dalam proses Pemilu 2019, salah satunya dengan mendatangi Bawaslu untuk melapor mengenai dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Andre berkata pihaknya menduga telah terjadi kecurangan terkait pemenangan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kecurangan itu terjadi dari sebelum hingga hari penyelenggaraan pemungutan suara berlangsung.
"Kami menduga kecurangan terkait pemenangan pasangan 01 yang terjadi tidak hanya saat tahap pencoblosan itu saja. Tapi kecurangan sudah terjadi dari sebelum pencoblosan alias terstruktur, sistematis, masif, dan brutal," ujar Andre.
Rencana aksi
people power itu pertama kali dilontarkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saat aksi 313 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat pada Minggu (31/3) silam.
Aksi 313 menuntut agar KPU menjalankan pemilihan umum 17 April 2019 secara jujur dan adil. Saat itu Amien mengatakan Dia mengatakan pengerahan massa akan dilakukan jika tim kampanye Prabowo menemukan bukti kecurangan pemilu secara sistematik, terukur dan masif. Namun dia berharap kecurangan itu tidak terjadi.
"Kami enggak akan ke MK lagi, kami langsung
people power," kata Amien Rais di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.
Rencana gerakan
people power kemudian mendapat respons dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengancam bakal menggunakan pasal terkait tindak pidana makar.
Menurut dia, aturan yang tertuang dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu bisa digunakan apabila gerakan
people power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan.
"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai
people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas," kata Tito saat berbicara di Rapat Kerja Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).
(mts/wis)