Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Pemilu 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (
KPU), Jumat (10/5), diskors. Skors dilakukan KPU usai saksi
Partai Demokrat menemukan kejanggalan pada rekapitulasi suara Provinsi Bali.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat, Andi Nur Pati mengajukan interupsi karena KPU menggunakan form rekapitulasi tingkat provinsi, bukan nasional.
"Mas Hasyim, saya mau tanya ini kan memindahkan ke form DB1 (rekapitulasi nasional) dari DC1 (rekapitulasi provinsi). Nah yang dibacakan kok sama dengan yang rekapitulasi pleno provinsi?" kata Andi dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat itu, KPU kembali merekapitulasi suara di kabupaten-kabupaten Provinsi Bali. Padahal menurut Andi yang juga mantan komisioner KPU itu seharusnya langsung membacakan hasil rekapitulasi setiap daerah pemilihan (dapil).
Andi sudah memprotes hal ini sejak pembacaan tata tertib. Namun KPU masih melakukan kesalahan tersebut. Usai memahami permasalahan, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari yang jadi pemimpin rapat meminta penghitungan dihentikan.
Hasyim berujar ada kesalahan pembuatan form. Ini terjadi lantaran Bali hanya memiliki satu dapil, tim teknis membuat form dengan mencantumkan kolom rekapitulasi kabupaten/kota.
Hasyim kemudian meminta tim teknis untuk mengisi terlebih dulu angka di kolom kabupaten/kota. Baru nanti rapat pleno dilanjutkan dengan mengisi kolom rekapitulasi per dapil.
"Oleh karena itu, karena belum terisi, nanti kita skors dulu, diisi, baru nanti yang dibacakan sudah per dapil," tuturnya.
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 Provinsi Bali pun diskors hingga 16.00 WIB.
[Gambas:Video CNN] (dhf/ain)