Menurut Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, salah satu alasan pembatalan pencegahan karena penyidik mendapatkan informasi bahwa Kivlan Zen akan bekerjasama dengan Polri terkait penyidikan kasus dugaan makar yang menjeratnya.
"Penyidik mendapat info bahwa pak Kivlan Zen akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Iqbal dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab itu, kata Iqbal, penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi.
Namun, polisi kemudian mengirimkan surat pembatalan ke Imigrasi dan langsung direspon dengan mencabut status pencegahan Kivlan.
Kivlan dicegah setelah dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Kivlan merupakan salah satu tokoh yang vokal mengkritik pemerintah. Belakangan dia getol menggembar-gemborkan isu kecurangan pemilu 2019.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
[Gambas:Video CNN] (mts/dis)