Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini (13/5) akan menerima kesimpulan dari pelapor dan terlapor perkara terkait dugaan pelanggaran administrasi terkait
Sistem Penghitungan Suara (Situng) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penyampaian kesimpulan tersebut akan disampaikan ke sekretariat Bawaslu paling lambat pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang dugaan pelanggaran situng KPU menindaklanjuti laporan nomor 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Perkara] Situng hanya kesimpulan jam 16.00 WIB, nanti hanya penyampaian, tidak ada sidang," jelas komisioner Bawaslu Rahmat Bagja kepada
CNNIndonesia.com, Senin (13/5).
Sejauh ini, Bawaslu telah menggelar tiga kali sidang lanjutan. Pada sidang sebelumnya, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan saksi ahli, Kamis (9/5).
Saksi yang dihadirkan yakni Khoirul Anas, lulusan Teknik Elektronik di Institut Teknologi Bandung (ITB). Dalam kesaksiannya, Anas mengatakan bahwa Situng KPU tidak menampilkan informasi secara lengkap, termasuk informasi ralat soal kekeliruan data yang sebelumnya diinput petugas.
"Kalau bahasa saya bukan tidak layak, tetapi kurang lengkap. kalau ingin menayangkan, harus lengkap, supaya ter-capture situasi dari angka-angka yang ada, atau sama sekali tidak usah menampilkan diagram yang katakanlah tidak lengkap tadi," kata Anas dalam kesaksian.
Anas juga menjelaskan Situng seharusnya dapat menyaring jika terjadi kesalahan. Jika terdapat data yang salah, kata dia, maka semestinya langsung dipisah agar tidak masuk ke dalam sistem penghitungan.
Ketua Bawaslu, Abhan menyatakan seluruh proses pemeriksaan saksi data maupun ahli sudah berjalan sesuai agenda. Sehingga, kata dia, tidak menutup kemungkinan gelar sidang hari ini sudah mencapai tahap kesimpulan.
Seperti diketahui, Bawaslu tak hanya menindaklanjuti dugaan pelanggaran situng di Pilpres 2019. Abhan Cs juga tengah menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi terkait dengan
quick count atau lembaga hitung cepat. Laporan tersebut masuk dengan nomor registrasi 008/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang disampaikan BPN Prabowo-Sandi.
[Gambas:Video CNN] (ani/arh)