Ditahan KPK, Bupati Jepara Bandingkan Dirinya dan Nabi Yusuf

CNN Indonesia
Senin, 13 Mei 2019 16:15 WIB
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi membandingkan dirinya dengan Nabi Yusuf terkait kebijakan KPK menahannya selama 20 hari dalam kasus suap.
KPK menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh PN Semarang. Jakarta. Selasa (8/1). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PN Semarang, Lasito. Marzuqi ditahan KPK selama 20 hari.

"Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (13/5).

Penangkapan dilakukan setelah Marzuqi dipanggil sebagai tersangka pada hari ini. Pemanggilan hari ini adalah yang kelima sejak Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2018 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seusai diperiksa, ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye. Ia mengatakan dirinya bakal mengikuti proses yang berlaku. Ia juga sempat membandingkan dirinya dengan Nabi Yusuf A.S.

"Ya kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita mengikuti proses yang berlaku. Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf aja dihukum. Terima kasih," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito sebagai tersangka suap terkait pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik.

Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai, yaitu AN (Ahmad Marzuqi) dan LAS (Lasito) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12).

Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017. (sah/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER