Praperadilan Romi Diputus Hari Ini, KPK Yakin Menang

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mei 2019 07:38 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah optimistis KPK memenangkan praperadilan karena meyakini telah memiliki cukup bukti menetapkan Romahumuziy sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memercayakan majelis hakim PN Jaksel menetapkan putusan terbaik soal gugatan praperadilan Romahumuziy. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan pembacaan putusan gugatan praperadilan tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romi, Selasa (14/5). Romi mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Maret 2019.

Jelang pembacaan putusan, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meyakini institusinya bakal memenangkan perkara. Febri mengatakan pihaknya telah mengantongi cukup banyak bukti dalam penetapan tersangka mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

"Ketika KPK maju ke penyidikan pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menyatakan proses persidangan sudah dilakukan mulai dari pembacaan permohonan dan penyampaian bukti yang dilakukan KPK di persidangan. Ia mengatakan KPK sebagai institusi penegak hukum, percaya dan menghargai pengadilan yang independen dan imparsial.


Praperadilan Romi Diputus Hari Ini, KPK Yakin MenangRomahurmuziy. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

"Semua proses sudah dilakukan mulai dari membaca permohonan yang diajukan RMY (Romahurmuziy), KPK juga sudah menjawab mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan dan relevan sampai pada kesimpulan tinggal kita tunggu besok putusan," katanya.

Lebih lanjut, Febri menegaskan proses penyidikan terhadap Romi akan tetap berlangsung meski sedang dalam proses praperadilan.

Terpisah, tim kuasa hukum Romi juga mengaku optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya. Anggota tim kuasa hukum Romi, Muhammad Ikhsan mengatakan banyak hal-hal selama sidang yang memberatkan langkah KPK dalam penetapan tersangka untuk Romi.

"Kami optimistis, berdasarkan fakta-fakta di persidangan," katanya.


Menurut Ikhsan, dalam praktik penegakan hukum yang dilakukan KPK ada hal-hal yang dilanggar, misalnya, penyadapan tanpa surat perintah.

"Sehingga hasil penyelidikan menjadi tidak sah," kata dia.

Ikhsan menjelaskan, tertangkap tangan adalah kegiatan yang direncanakan, tetapi belum ada tersangka.

"Jika sudah ada tersangka maka yang dilakukan adalah penangkapan," kata Ikhsan, mengutip salah satu poin yang disampaikan dalam kesimpulan kepada hakim PN Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Romi mengajukan praperadilan atau gugatan terhadap status tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama yang ditetapkan oleh KPK. Dia menilai operasi tangkap tangan dan penetapan status tersangka tidak sesuai hukum.

Sementara KPK meyakini bahwa penangkapan dan status tersangka sudah sesuai dengan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002. Sidang praperadilan pun telah berlangsung sejak Senin (6/5).

KPK dalam perkara ini menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin. Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

[Gambas:Video CNN]

(sah/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER