Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (
Setnov) terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap
(PLTU) Riau-1 pada Selasa (14/5).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk SFB (Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (29/4).
Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Fraksi Partai Golkar. Dalam kasus ini, nama Setya Novanto pernah disebut dalam persidangan Eni Maulani Saragih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eni Saragih mengaku pernah dijanjikan
fee berupa saham oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu disampaikan Eni dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
"Nanti gue kasih saham juga,' kata Pak Novanto, pokoknya dikasih saham," ujar Eni saat ditanya oleh Jaksa.
 Sofyan Basir. (CNN Indonesia/Aini Putri Wulandari) |
Saat itu, Eni dijanjikan
commitment fee oleh Setnov sebesar US$1,5 juta.
Setnov menjanjikan saham saat Eni masih menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR RI. Pembicaraan terkait saham dilakukan setelah dirinya beberapa kali bertemu Setnov, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPR.
Eni mengatakan Setnov memerintahkan dirinya membantu Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo untuk berkomunikasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Saat diminta oleh Setnov untuk membantu Kotjo, Eni mengaku belum mengetahui bahwa hal tersebut terkait proyek PLTU Riau I.
"Karena ini tugas saya tetap kerjakan," ujarnya.
KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut di kantornya, Selasa (23/4).
(ain/sah/ain)