KPK VS POLRI

Eggi Sudjana Bantah Berada di Pihak Koruptor

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 28 Jan 2015 18:48 WIB
Sebutan itu dikatakan oleh kuasa hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana. Dia juga menyebut, pimpinan KPK sebagai pelaku patgulipat.
Eggi Sudjana ketika mendatangi Kejaksaan Agung pada Jumat (19/9) untuk menjenguk kliennya, Udar Pristono yang ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama
Jakarta, CNN Indonesia -- Eggi Sudjana, kuasa hukum kasus rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan, terus menggulirkan isu pembersihan oknum-oknum di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski demikian, ia membantah dirinya berada di pihak koruptor.

"Saya tidak melawan KPK. Lembaga ini dibutuhkan untuk memberantas koruptor. Persoalan lembaga ini adalah para pimpinannya," kata Eggi dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (28/1).

Menurut Eggi, beberapa pimpinan komisi antirasuah bukannya menindak para pelaku patgulipat, tapi malah menjadi salah satu pelaku dalam skandal yang merugikan negara. "Jangan ada pandangan, kalau komisionernya menjadi tersangka maka akan ada kekosongan di KPK. Itu bukan kiamat," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, seluruh pimpinan KPK telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dari laporan-laporan tersebut, kepolisian telah menetapkan Bambang Widjojanto menjadi tersangka atas dugaan memaksa seseorang memberikan kesaksian palsu di depan persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, laporan terhadap Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain belum dilanjutkan Polri ke tahap berikutnya.

Eggi, yang pada pemilihan presiden lalu berseberangan dengan Jokowi ini pun mengusulkan jalan keluar apabila akhirnya Samad, Adnan, dan Zulkarnain ditetapkan menjadi tersangka.

"Presiden bisa mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang," katanya. Dia juga berpendapat, Jokowi dapat langsung mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan calon pimpinan KPK yang baru. Setelah itu, lanjutnya, nama yang diajukan presiden dapat dibahas di DPR. (meg/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER