Majelis hakim yang dipimpin M. Basir mengatakan penundaan dilakukan sebab berkas vonis belum siap.
"Karena berkasnya belum siap, sidang kami tunda pekan depan dan disatukan," kata hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum para terdakwa, Dadang Sukmawijaya, mengatakan, sidang ditunda lantaran majelis hakim ingin pembacaan putusan disatukan. Selain itu, berkasnya masih belum rampung.
"Itu hal yang biasa dan kami hormati. Selanjutnya, kami ingin lihat keputusannya minggu depan," ujarnya.
Sebelumnya, ketujuh terdakwa dituntut hukuman 7 hingga 11,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung Melur Kimaharandika berpendapat ketujuh terdakwa telah terbukti melakukan pengeroyokan hingga hilangnya nyawa korban.
Mereka yang duduk di kursi pesakitan dinilai JPU telah memenuhi unsur yang termaktub dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Tuntutan yang diberikan JPU kepada Aditya Anggara yaitu 11 tahun penjara, Dadang Supriatna (10 tahun), Goni Abdulrahman (9), Budiman (11,5), Aldiansyah (11,5), Cepi (8) dan Joko Susilo 7 tahun penjara. (hyg) (hyg/fea)