Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati
Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, tak mampu menahan tangis di hadapan majelis hakim, saat membacakan pleidoi di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/5). Dia juga meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya menerima suap terkait perizinan proyek
Meikarta.Neneng memulai pembacaan pleidoinya dengan pernyataan dirinya sudah kooperatif kepada penyidik. Bahkan sejak proses penyidikan hingga persidangan, dia telah mengakui menerima uang.
"Tidak ada sedikitpun dalam benak saya untuk ingkar, baik ketika diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa. Sejak proses penyidikan, saya telah memberikan informasi sesungguhnya kepada penyidik," kata Neneng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng diduga telah menerima uang suap sebesar Rp10 miliar dan SGD90 ribu dari Lippo Group untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
"Saya pernah mengatakan langsung, saya akan bersikap konsisten di persidangan nanti. Saya mengakui perbuatan saya yang telah ikut-ikutan menerima uang. Saya telah mengembalikan uang sebagai bentuk kooperatif dalam pemeriksaan perkara ini," ujar Neneng.
Menurut Neneng, sikap kooperatifnya dengan mengakui segala perbuatan diharapkan akan mengurangi hukuman dari majelis hakim. Selain itu, dia juga menginginkan agar penyidikan hingga persidangan perkara itu berjalan lancar.
"Semua dilakukan agar memohon hukuman seringan-ringannya atas perbuatan yang saya lakukan. Semoga majelis mempertimbangkan hal itu," kata Neneng.
Alasan meminta hukuman diringankan sendiri, lanjut Neneng karena dia merasa berat apabila harus berlama-lama meninggalkan keluarga. Apalagi, sambung Neneng, keempat anaknya masih kecil.
"Anak saya yang pertama 6 tahun, anak kedua 5 tahun, anak ketiga 1 tahun dan Fauzia berusia 26 hari. Ini pukulan berat jauh terpisah dengan mereka di saat seperti sekarang ini, saat
golden age mereka. Tentu ini membuat efek jera untuk saya agar tidak mengulangi lagi dan memperbaiki perbuatan saya di kemudian hari," kata Neneng sambil menitikkan air mata.
Pada kesempatan itu, Neneng juga memohon maaf atas segala perbuatannya kepada sejumlah pihak, mulai dari keluarga dan masyarakat.
"Ini jadi pengalaman paling berharga untuk saya introspeksi menjadi lebih baik. Mohon kiranya majelis hakim mempertimbangkan hukuman seringan-ringannya," kata Neneng.
Jaksa menuntut Neneng dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini Neneng bersalah dalam perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Empat anak buah Neneng juga dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara dalam perkara ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Masing-masing terdakwa juga turut menyampaikan pleidoinya di dalam persidangan.
[Gambas:Video CNN] (hyg/ugo)