Bandung, CNN Indonesia --
Bupati Bekasi nonaktif
Neneng Hasanah Yasin kembali ke meja persidangan, Rabu (8/5). Neneng akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait perkara suap proyek
Meikarta.
Berdasarkan pantauan di Pengadilan Tipikor Bandung, Neneng tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Neneng tampak mengenakan batik hitam dan bercorak kuning.
Selain Neneng, terdapat empat terdakwa lain yang turun dari mobil KPK. Mereka adalah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng sebelumnya dibantarkan untuk melahirkan anak keempatnya. Seusai melahirkan, Neneng mengaku kondisinya dalam keadaan baik.
"Alhamdulillah sehat," ujar Neneng saat ditanya kondisinya pascamelahirkan.
Dalam perkara ini Neneng Hasanah Yasin bersama empat anak buahnya duduk sebagai terdakwa. Mereka didakwa menerima suap sejumlah total Rp18 miliar. Penuntut umum KPK merinci, uang suap terdiri atas Rp16.182.020.000 dan Sin$270 ribu.
Bupati Neneng disebutkan menerima Rp 10.830.000.000 (Rp10,8 miliar) dan Sin$90 ribu; Jamaludin Rp1,2 miliar; Dewi Tisnawati Rp1 miliar dan Sin$ 90 ribu; Sahat Maju Banjarnahor Rp952.020.000 (Rp952 juta); dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp700 juta.
Neneng dan empat anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(hyg/kid)