Usai Melahirkan, Bupati Bekasi Kembali Disidang Suap Meikarta

CNN Indonesia
Rabu, 08 Mei 2019 12:14 WIB
Setelah melahirkan, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin kembali mengikuti persidangan suap proyek Meikarta yang menyeret dirinya di Pengadilan Bandung.
Terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin (kiri) saat masih hamil dan menjalani persidangan di Pengadilan TIpikor Bandung dalam kasus suap proyek Meikarta. (CNN Indonesia/Huyugo Simbolon)
Bandung, CNN Indonesia -- Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin kembali ke meja persidangan, Rabu (8/5). Neneng akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait perkara suap proyek Meikarta.

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Tipikor Bandung, Neneng tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Neneng tampak mengenakan batik hitam dan bercorak kuning.


Selain Neneng, terdapat empat terdakwa lain yang turun dari mobil KPK. Mereka adalah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Neneng sebelumnya dibantarkan untuk melahirkan anak keempatnya. Seusai melahirkan, Neneng mengaku kondisinya dalam keadaan baik.

"Alhamdulillah sehat," ujar Neneng saat ditanya kondisinya pascamelahirkan.

Dalam perkara ini Neneng Hasanah Yasin bersama empat anak buahnya duduk sebagai terdakwa. Mereka didakwa menerima suap sejumlah total Rp18 miliar. Penuntut umum KPK merinci, uang suap terdiri atas Rp16.182.020.000 dan Sin$270 ribu.

Bupati Neneng disebutkan menerima Rp 10.830.000.000 (Rp10,8 miliar) dan Sin$90 ribu; Jamaludin Rp1,2 miliar; Dewi Tisnawati Rp1 miliar dan Sin$ 90 ribu; Sahat Maju Banjarnahor Rp952.020.000 (Rp952 juta); dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp700 juta.

Neneng dan empat anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


(hyg/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER