Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut mantan Bupati Bekasi
Neneng Hasanah Yasin dibantarkan lantaran harus menjalani proses persalinan.
Neneng adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan suap perizinan proyek
Meikarta. Izin pembantaran telah keluar dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Terdakwa telah dibantarkan penahanannya oleh hakim untuk kebutuhan persalinan tersebut dari tanggal 18 April sampai 3 Mei 2019 nanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah proses pembantaran selesai, Neneng bakal kembali masuk meja hijau. Febri mengatakan pada pekan kedua Mei 2019 jaksa KPK akan membacakan tuntutan terhadap Neneng.
"Setelah agenda persidangan akan dilanjutkan untuk yang bersangkutan. Kami sudah masuk tahap final dalam persidangan tersebut, direncanakan pada minggu ke-2 Mei sudah agenda tuntutan," kata Febri.
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Neneng bersama empat pejabat Pemkab Bekasi menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. Total suap yang disebut dalam dakwaan adalah Rp16,182 miliar dan Sin$270 ribu.
Rinciannya, Neneng Hasanah Yasin menerima Rp 10.830.000.000 (Rp10,8 miliar) dan Sin$90 ribu; Jamaludin Rp1,2 miliar; Dewi Tisnawati Rp1 miliar dan Sin$ 90 ribu; Sahat Maju Banjarnahor Rp952.020.000 (Rp952 juta); dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp700 juta.
Neneng dan empat anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
[Gambas:Video CNN] (sah/wis)