Kivlan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Saat istirahat buka puasa, Kivlan mengatakan dirinya tidak hadir ketika Eggi pidato dan mengucapkan kata-kata yang dianggap terkait makar, 17 April lalu di Kertanegara.
"Soal saya sebagai saksi untuk Eggi Sudjana yang omongannya tanggal 17 April yang people power, saya bilang saya enggak hadir di situ," kata Kivlan kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperiksa, Kivlan mengaku tidak dipertemukan dengan Eggi. Dia mengatakan selama diperiksa hanya didampingi kuasa hukumnya.
Kivlan menceritakan pada tanggal 5 Mei ada pertemuan dengan sejumlah tokoh di Rumah Juang, Tebet, Jakarta Selatan. Pertemuan itu untuk membahas soal kecurangan Pemilu.
"Omongan saya "oh sudahlah enggak usah banyak omong datang saja nanti tanggal 9 (Mei) dari Banteng terus ke Bawaslu, enggak usah kita ngomong-ngomong di sini, kan pertemuan tokoh tanggal 5 (Mei) itu membicarakan kecurangan, untuk itu sudahlah enggak usah banyak omong saya bilang, ngapain kita ngomong-ngomong kepada tokoh di sini, ngomel-ngomel, iya toh," tuturnya.
Usai berpidato itulah, Kivlan mengucapkan kata 'Merdeka'. Polisi pun mempertanyakan maksud dari kata-kata merdeka yang diucapkannya.
"Bung Karno saja katakan merdeka dalam pidatonya, saya ikut gaya Bung Karno lah merdeka tanggal 9 (Mei) maksudnya tanggal 9 (Mei) itu kita merdeka menyatakan pendapat. Kan, sesuai UU, saya jawab gitu aja," ucapnya.
Eggi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan telah resmi ditahan sejak Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB.
Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019. Meski demikian, Eggi menolak untuk ditahan karena sejumlah alasan. Dia menilai alasan penahanan dirinya janggal.
Selain Kivlan, polisi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir sebagai saksi dari Eggi. Namun hingga kini Bachtiar tidak terlihat mendatangi Polda Metro Jaya. (gst/wis)