Kasus e-KTP, Agus Martowardojo Penuhi Panggilan KPK

CNN Indonesia
Jumat, 17 Mei 2019 11:29 WIB
Datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus e-KTP, eks Menteri Keuangan Agus Martowardojo tak berkomentar ke wartawan.
Eks Menkeu Agus Martowardojo diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Markus Nari (MN).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5).

Dari pantauan CNNIndonesia.com, Agus, yang merupakan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini, datang memenuhi panggilan komisi antirasuah itu. Tak banyak ucapan yang terlontar dari mulutnya. Ia pernah dipanggil KPK pada 7 Mei 2019, namun tidak hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka sejak 19 Juli 2017 silam. Markus diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR.

Atas dugaan itu Markus disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Markus merupakan satu di antara delapan tersangka kasus mega korupsi ini. Selain dia, tujuh tersangka lainnya sudah diproses KPK, mulai dari penyidikan hingga dijatuhi vonis.

Politikus Partai Golkar ini juga diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia pun diduga merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatan perintangannya itu, Markus dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Gambas:Video CNN] (sah/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER