"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dugaan itu Markus disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Politikus Partai Golkar ini juga diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia pun diduga merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.
Atas perbuatan perintangannya itu, Markus dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)