Ketua KPU Arief Budiman mengatakan dari jumlah itu, KPU sudah memperbaiki 256 kasus salah input hingga Kamis (16/5).
"Sampai dengan hari ini yang salah input itu 269, data kemarin ya, dan yang sudah diselesaikan 256," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur dalam input data Situng Pemilu 2019.
Putusan tersebut merupakan kelanjutan dari laporan BPN Prabowo-Sandi. Namun Bawaslu meminta KPU mempertahankan Situng.
"Bahwa meskipun demikian KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," kata Komisioner Bawaslu Dewi Ratna di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).
Bawaslu memerintahkan KPU segera melakukan perbaikan sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku.
Aturan soal pelanggaran perhitungan suara tercantum dalam pasal 532 dan 536 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.
[Gambas:Video CNN] (ugo/dhf/ugo)