KPU Temukan 269 Kesalahan Input Data Situng

CNN Indonesia
Jumat, 17 Mei 2019 17:51 WIB
KPU menemukan 269 kesalahan dalam penghitungan di Situng KPU. Dari 269 kesalahan, KPU telah memperbaiki 256 kesalahan.
Ketua KPU Arief Budiman (tengah). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan 269 kesalahan input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan dari jumlah itu, KPU sudah memperbaiki 256 kasus salah input hingga Kamis (16/5).

"Sampai dengan hari ini yang salah input itu 269, data kemarin ya, dan yang sudah diselesaikan 256," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief mengatakan pihaknya selalu melakukan perbaikan ketika menemukan kesalahan input di Situng. Kesalahan itu ditemukan berdasarkan temuan petugas dan laporan masyarakat.

Ia juga mengatakan perbaikan data Situng sejalan dengan putusan Bawaslu usai menyatakan KPU melanggar tata cara input data Situng.

"Situng sudah diputuskan kan, sebagai akses keterbukaan informasi, silakan KPU boleh melanjutkan Situng. Cuma mereka (Bawaslu) kan minta perbaikan supaya ke depan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan input data sesuai C1," ucap dia.

Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur dalam input data Situng Pemilu 2019.

Putusan tersebut merupakan kelanjutan dari laporan BPN Prabowo-Sandi. Namun Bawaslu meminta KPU mempertahankan Situng.

"Bahwa meskipun demikian KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," kata Komisioner Bawaslu Dewi Ratna di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).

Bawaslu memerintahkan KPU segera melakukan perbaikan sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku.

KPU, menurut Bawaslu banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Dia mengungkapkan ada kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.

Aturan soal pelanggaran perhitungan suara tercantum dalam pasal 532 dan 536 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.
[Gambas:Video CNN] (ugo/dhf/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER