Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,
Lieus Sungkharisma ditangkap oleh polisi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar.
Lieus telah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.10 WIB.
"Saya langsung ditarik, diangkat, kayak ogoh-ogoh. Enggak adil, lah," kata Lieus di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lieus menyayangkan penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya. Dia beralasan baru dua kali tak memenuhi panggilan dari polisi.
"Ya enggak apa-apa, saya ikuti saja kan panggilan baru dua," katanya.
Lieus menyebut penangkapan terhadap dirinya adalah risiko perjuangan. Dia meyakini apa yang dialaminya tak akan membuat rakyat takut.
"Rakyat akan terus berjuang," ujar Lieus.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal penangkapan terhadap Lieus.
Lieus Sungkharisma diketahui dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui pelapor bernama Eman Soleman.
Dalam laporan tersebut, Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP bis jo Pasal 107 KUHP.
Lieus Sungkharisma sempat mangkir dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes, Selasa (13/5). Ketika itu, kasusnya belum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
(dis/wis)