Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan aksi yang terorganisir itu terbagi menjadi dua yaitu yang ingin melakukan secara damai dan yang ingin melakukan aksi melanggar hukum.
"Aksi 22 besok diduga bukanlah aksi spontan, tapi aksi yang dimobilisasi dan diorganisir secara sistematis baik. Ada yang ingin melakukan aksi secara damai, namun juga ada yang mempersiapkan aksi-aksi yang melanggar hukum," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Iqbal pun mengimbau peserta aksi untuk tidak melakukan kekerasan. Dia mengingatkan agar aksi dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal mengatakan pengamanan yang dilakukan nanti tidak diperkenankan menggunakan senjata.
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya juga melakukan penyekatan di setiap pintu masuk ke DKI Jakarta. Hal itu untuk antisipasi gelombang massa yang sengaja masuk ke Ibu Kota untuk memanfaatkan momentum.
"TNI Polri tetap fokus memberikan jaminan keamanan di DKI, demikian juga Polda penyanggah yaitu Polda Jabar dan Banten juga melakukan sekat-sekat dalam rangka memitigasi dan mengantisipasi apabila ada gelombang massa yang memanfaatkan momentum ini," ujarnya di Mabes Polri.
Lihat juga:Massa Penolak People Power Berdemo di KPU |
Hingga kini, kata Dedi, pihaknya masih mencatat dan mendata berapa banyak massa yang datang dari luar Jakarta.
KPU telah mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa (21/5) dini hari. Sehari setelahnya, Rabu (22/5), gerakan massa dikabarkan bakal menggelar aksi demonstrasi di sekitar kantor KPU sebagai bentuk penolakan hasil pemilu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, Jokowi-Ma'ruf menang dengan raihan 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah 154.257.601 suara.
Sementara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara sah atau 44,50 persen dari total suara sah. Hasil itu sudah disahkan berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara Pemilu 2019.
Usai pengumuman pemenang pemilu, KPU akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tanggal 24 Mei jika tidak ada gugatan ke MK.
[Gambas:Video CNN] (gst/dea)