Kedua tersangka tersebut adalah pengusaha PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja (KSU) serta karyawan swasta Kurniawan Eddy Tjokro (KET). Mereka diketahui merupakan pihak yang memberi suap dalam perkara ini.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap dua untuk dua tersangka tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangannya, Selasa (21/5)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga memperpanjang masa penahanan dua orang tersangka lainnya yakni penerima suap WK serta dari pihak swasta Alexander Muskitta (AMU).
Alexander Muskitta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Dalam kasus ini KPK menetapkan Wisnu Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Selain Wisnu KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Alexander Muskitta (AMU) dan Kenneth Sutardja (KSU) dari pihak swasta, serta Kurniawan Eddy Tjokro (KET).
Pihak penerima yakni WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak pemberi yakni KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
