Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyatakan telah merampungkan penyidikan terhadap dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap Direktur Teknologi dan Produksi
Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WK).
Kedua tersangka tersebut adalah pengusaha PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja (KSU) serta karyawan swasta Kurniawan Eddy Tjokro (KET). Mereka diketahui merupakan pihak yang memberi suap dalam perkara ini.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap dua untuk dua tersangka tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangannya, Selasa (21/5)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan sidang rencananya akan digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hingga saat ini diketahui terdapat 33 orang saksi yang telah diperiksa untuk proses penyidikan KSU dan KET.
KPK juga memperpanjang masa penahanan dua orang tersangka lainnya yakni penerima suap WK serta dari pihak swasta Alexander Muskitta (AMU).
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan 20 Juni 2019 untuk 2 tersangka," ungkap Febri.
Alexander Muskitta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Dalam kasus ini KPK menetapkan Wisnu Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Selain Wisnu KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Alexander Muskitta (AMU) dan Kenneth Sutardja (KSU) dari pihak swasta, serta Kurniawan Eddy Tjokro (KET).
Pihak penerima yakni WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak pemberi yakni KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ani/ain)