Perempuan 45 tahun itu terbukti bersalah dalam kasus ujaran berbau SARA karena membuat unggahan di Facebook yang menyebut teror bom di Surabaya pada Mei 2018 sebagai pengalihan isu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan. Hanya hakim memutuskan memberi hukuman percobaan kepada dosen Fakultas Ilmu Budaya USU itu. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Tiorida Juliana Hutagaol menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara, denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Salah satu tempat yang jadi korban terorisme bom Surabaya, Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
"Tapi kita sepaham dalam landasan psikologis," ucapnya.
Dalam dakwaan disebutkan, Himma ditangkap setelah menulis kalimat di Facebooknya "Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden" dan "Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang".
Alasannya, pemilik akun Facebook Himma Dewiyana tersebut kesal, jengkel, dan sakit hati atas kepemimpinan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia. Di era Jokowi, Himma merasa harga sembilan bahan pokok (sembako), tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari-hari mengalami kenaikan.
"Padahal terdakwa Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. Sebab janji-janji Presiden Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari," kata JPU Tiorida pada saat pembacaan dakwaan Januari 2019.
Salah satu aksi damai gerakan #2019GantiPresiden. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Perbuatan terdakwa yang membuat postingan di dalam akun Facebook Himma Dewiyana menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
[Gambas:Video CNN]
(fnr/arh)
Salah satu tempat yang jadi korban terorisme bom Surabaya, Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS). (
Salah satu aksi damai gerakan #2019GantiPresiden. (