Jakarta, CNN Indonesia -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,
Lieus Sungkharisma ditangkap di apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, tepatnya di kamar 614 yang terletak di lantai 6.
"Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 pukul 06.40 WIB yang bersangkutan ditangkap," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (20/5).
Saat penangkapan tersebut, kata Argo, ada seorang wanita di dalam apartemen Lieus yang diakui sebagai asisten rùmah tangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, sambung Argo, petugas melalukan penggeledahan. Aksi itu turut disaksikan oleh dua petugas keamanan, Ketua RW, serta saksi lainnya.
Argo menuturkan setelahnya petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Keadilan Nomor 26, Kecamatan Tamansari yang sesuai dengan alamat Kartu Keluarga (KK) Lieus.
"Di sana ditemukan istri dari yang bersangkutan, dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB," ucap Argo.
Lieus Sungkharisma dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui pelapor bernama Eman Soleman.
Dalam laporan tersebut, Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP bis jo Pasal 107 KUHP.
Lieus Sungkharisma sempat mangkir dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes, Selasa (13/5). Ketika itu, kasusnya belum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
(wis)