"Pada hari Jumat (24/05) Penyidik telah melimpahkan 1 orang tersangka dan berkas perkara dalam kasus TPK Suap Bidang Pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT. HTK (Humpuss Transportasi Kimia) ini ke Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (25/5) dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pelimpahan tahap dua ini, kata Febri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan.
Bowo sendiri bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan Indung, sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka suap kerja sama distribusi pupuk PT PILOG dengan PT HTK.
Dia diduga meminta komisi kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metrik ton. Ada enam kali penerimaan yang diduga telah terjadi sebelumnya di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan US$85.130.
Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang yang berada dalam 400 ribu amplop itu tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019.
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)