Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal
Mabes Polri menyatakan tengah melakukan pemeriksaan terhadap anggota
BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya atas kasus tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui media sosial Twitter.
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Komisaris Besar Rickynaldo Chairul menuturkan pemeriksaan dilakukan usai Mustofa ditangkap di Kediamannya di Kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (26/5).
"Jam 03.00 WIB subuh ditangkap. Sekarang lagi pemeriksaan," ujar Rickynaldo kepada
CNNIndonesia.com, Minggu (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Ricky tak mau merinci materi pemeriksaan terhadap Mustofa. Ia hanya menyampaikan bahwa Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditangkap polisi karena unggahan video berdurasi 31 detik.
Video berkaitan tentang penganiayaan yang berujung kematian seorang anak bernama Harun. Dalam akun Twitter pibadinya, Mustofa menuliskan kalimat duka terhadap seorang remaja 15 tahun bernama Harun yang tinggal di Duri Kepa, kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Mustofa menyampaikan bahwa Harun disiksa di Kompleks Masjid Al-Huda, Tanah Abang, Jakarta. "
Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," ujar Mustofa lewat @AkunTofa, Jumat (24/5).
Tapi belakangan video tersebut dinyatakan hoaks oleh polisi pada 24 Mei 2019 lalu.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya Minggu (26/5) pagi. Perintah penangkapan Mustofa tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Bernomor SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber.
Berdasarkan surat perintah penangkapan tersebut, Mustofa disangka keras telah melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong.
(jps/agt)