KontraS-LBH-LBH Pers Buka Posko Aduan Korban Aksi 22 Mei

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mei 2019 05:45 WIB
Keberadaan posko pengaduan diklaim sebagai ikhtiar meminimalisasi hoaks dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor HAM.
Aksi 22 Mei berujung banyak penetapan tersangka kerusuhan, dan juga dugaan pelanggaran hak asasi manusia. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan LBH Jakarta dan LBH Pers membuka posko aduan terhadap korban kekerasan sepanjang Aksi 21-22 Mei 2019. Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan pengaduan dapat dilakukan secara online ataupun offline dengan datang secara langsung ke Kantor KontraS.

Dia menambahkan, dari posko aduan ini pihaknya mencoba untuk menjangkau semua orang yang hak-haknya dilanggar selama peristiwa 21-22 Mei agar secara mudah melaporkan kasusnya.

"Pembukaan pengaduan ini juga merupakan upaya untuk meminimalisir hoaks yang bertebaran di media sosial dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia," kata Yati melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengaduan tersebut, terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi. Pertama, mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pengaduan kasus yang tersedia di masing-masing tempat pengaduan. Kemudian, dapat menguraikan peristiwa yang terjadi secara rinci.


Ketiga, kata Yati, memiliki bukti-bukti atau kelengkapan yang mendukung terkait peristiwa yang dialami atau disaksikan.

"Keempat, kesediaan pengadu untuk membuat surat pernyataan bahwa seluruh informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," terang dia.

Ada pun formulir pengaduan dapat diakses di bit.ly/laporkan2122 untuk kemudian dapat dialamatkan ke:

1. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
JL. Kramat II No. 7, Kwitang, Senen
Jakarta Pusat 10420 Telp.: 021-3919097 / 021-3919099
Andi Rezaldy: (+62 877-8555-3228) WA

2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Jl. Pangeran Diponegoro No.74, Pegangsaan, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10320, Tlp: (021) 3145518
Arif Maulana (+62 817-256-167) WA

3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
JL Kalibata Timur 4G No.10, RT.10/RW.8, Kalibata, Jakarta Selatan, Kota Jakarta Selatan, (021) 79183485
Ahmad Fatanah (+62 853-4116-8026) WA.


Pemantauan bersama peristiwa Mei 2019 di Jakarta menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap jurnalis, tim medis, penduduk, dan peserta demonstrasi dalam penanganan aksi 22 Mei oleh aparat. Selain itu, ada pula penyimpangan hukum dan prosedur dalam penanganan aksi itu.

Hal tersebut merupakan temuan awal dari pemantauan bersama yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lokataru Foundation, Amnesty, dan LBH Pers.

Dikutip dari siaran persnya, Minggu (26/5), tim mengungkap setidaknya ada 14 temuan terkait penanganan kericuhan yang menjadi sorotan. Yakni, korban; penyebab; pencarian dalang; tim investigasi internal kepolisian; indikasi kesalahan penanganan demonstrasi; penutupan akses tentang korban oleh Rumah Sakit.

Selain itu, ada penanganan korban yang tidak segera; penyiksaan; perlakuan keji, tidak manusiawi dan merendahkan martabat; hambatan informasi untuk keluarga yang ditahan; salah tangkap; kekerasan terhadap tim medis.

Tak ketinggalan, penghalangan meliput kepada jurnalis: kekerasan, persekusi, perampasan alat kerja, perusakan barang pribadi; penghalangan akses kepada orang yang ditangkap: untuk umum dan advokat; pembatasan komunikasi media sosial.

(ryn/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER