Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian Metro Jakarta Barat menciduk dua orang tersangka atas dugaan
ujaran kebencian atau
hate speech yang berkaitan dengan kerusuhan pada
22 Mei lalu dengan cara merekam dan kemudian menyebarkannya melalui berbagai media sosial.
Kapolres Jakarta Barat, Hengky Haryadi mengatakan kedua tersangka itu yakni Heru Widyantoro dan Dwi Septiyanto telah ditangkap di Pondok Gede dan Jatinegara, Jakarta Timur pada Minggu (26/5).
"(Modusnya) Pelaku merekam video kemudian disebarkan," kata Hengky seperti dikutip dari rilis yang diterima
CNNIndonesia.com, Senin (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengky menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berdasar pada informasi dan patroli tim cyber yang telah menemukan sejumlah video bermuatan ujaran kebencian atau
hate speech terhadap aparat kepolisian yang tengah membubarkan kerusuhan.
"Kemudian berdasarkan pada itu, ditangkap dua tersangka ini di dua tempat yang berbeda," katanya.
Penangkapan ini juga berdasar pada laporan bernomor LP/ 435/ V / 2019 /PMJ/ RESTRO JAK-BAR, tanggal 25 Mei 2019. Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku yakni satu unit ponsel iPhone, helm, dan jaket.
Kedua tersangka ini akan dipidana dengan dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 A ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI No 1 1 tahun 2008 tentang ITE.
(tst/rea)