Polisi Tangkap Dua Tersangka Ujaran Kebencian 22 Mei

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mei 2019 03:40 WIB
Kapolres Jakarta Barat Hengky Haryadi mengatakan kedua tersangka ditangkap di Pondok Gede dan Jatinegara pada Minggu (26/5).
Ilustrasi pemborgolan. (Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Metro Jakarta Barat menciduk dua orang tersangka atas dugaan ujaran kebencian atau hate speech yang berkaitan dengan kerusuhan pada 22 Mei lalu dengan cara merekam dan kemudian menyebarkannya melalui berbagai media sosial.

Kapolres Jakarta Barat, Hengky Haryadi mengatakan kedua tersangka itu yakni Heru Widyantoro dan Dwi Septiyanto telah ditangkap di Pondok Gede dan Jatinegara, Jakarta Timur pada Minggu (26/5).

"(Modusnya) Pelaku merekam video kemudian disebarkan," kata Hengky seperti dikutip dari rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hengky menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berdasar pada informasi dan patroli tim cyber yang telah menemukan sejumlah video bermuatan ujaran kebencian atau hate speech terhadap aparat kepolisian yang tengah membubarkan kerusuhan.

"Kemudian berdasarkan pada itu, ditangkap dua tersangka ini di dua tempat yang berbeda," katanya.


Penangkapan ini juga berdasar pada laporan bernomor LP/ 435/ V / 2019 /PMJ/ RESTRO JAK-BAR, tanggal 25 Mei 2019. Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku yakni satu unit ponsel iPhone, helm, dan jaket.

Kedua tersangka ini akan dipidana dengan dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 A ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI No 1 1 tahun 2008 tentang ITE. (tst/rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER