Sidang Tuntutan, Ratna Sarumpaet Harap Dituntut Bebas

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mei 2019 09:31 WIB
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya sesuai fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Ratna Sarumpaet akan menghadapi sidang tuntutan hari ini. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet akan menghadapi tuntutan Jaksa hari ini. Ratna sendiri berharap dituntut bebas oleh Jaksa.

Salah satu tim kuasa hukum Ratna, Desmihardi berharap jaksa penuntut umum dapat menuntut kliennya sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Kami harap jaksa dapat mengajukan tuntutannya berdasarkan fakta-fakta materiil yang terbukti di persidangan, tidak memaksakan bahwa kebohongan Ibu Ratna yang bersifat pribadi itu menjadi suatu tindak pidana," ujar Desmihardi saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Ratna yang datang sekitar pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku hanya mempersiapkan moral untuk mengikuti sidang tersebut. Dia sendiri berharap dapat dituntut Jaksa bebas dari segala dakwaan.

"Ya (dituntut) bebas, harapannya apa lagi," tuturnya.

Meski demikian, Ratna mengatakan akan siap dengan menghadapi sidang hari ini, apapun tuntutan Jaksa.

"Ya iyalah harus siap," ucapnya.

Sidang Ratna masuk agenda penuntutan setelah rangkaian pemeriksaan saksi pada persidangan-persidangan sebelumnya telah dilakukan. Sejumlah saksi baik dari JPU maupun Ratna sudah memberikan keterangannya, di antaranya Rocky Gerung, Amien Rais, Fahri Hamzah serta saksi ahli yang berkaitan dengan perkara.

Dalam kasusnya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Ratna juga didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

(gst/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER