Salah satu tim kuasa hukum Ratna, Desmihardi berharap jaksa penuntut umum dapat menuntut kliennya sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Kami harap jaksa dapat mengajukan tuntutannya berdasarkan fakta-fakta materiil yang terbukti di persidangan, tidak memaksakan bahwa kebohongan Ibu Ratna yang bersifat pribadi itu menjadi suatu tindak pidana," ujar Desmihardi saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (dituntut) bebas, harapannya apa lagi," tuturnya.
"Ya iyalah harus siap," ucapnya.
Sidang Ratna masuk agenda penuntutan setelah rangkaian pemeriksaan saksi pada persidangan-persidangan sebelumnya telah dilakukan. Sejumlah saksi baik dari JPU maupun Ratna sudah memberikan keterangannya, di antaranya Rocky Gerung, Amien Rais, Fahri Hamzah serta saksi ahli yang berkaitan dengan perkara.
Ratna juga didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
(gst/osc)