Hanum Rais Dicecar 20 Pertanyaan soal Hoaks Ratna Sarumpaet

CNN Indonesia
Senin, 27 Mei 2019 22:04 WIB
Usai pemeriksaan, Hanum mengaku bingung dirinya dikaitkan dengan hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
Putri Amien Rais, Hanum Rais diperiksa Polda Metro Jaya soal hoaks Ratna Sarumpaet. (Endro Priherdityo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus putri dari Amien Rais, Hanum Rais dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaraan berita bohong yang menjerat Ratna Sarumpaet.

Hanum mengaku dirinya banyak ditanya seputar Ratna dan kasus yang tengah menjerat aktivis HAM tersebut.

"(Diperiksa) Sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet. Ada 20 pertanyaan dan alhamdulillah sudah saya ungkap semua yang saya tahu," kata Hanum saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pantauan CNNIndonesia.com Hanum menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB. Dan baru selesai tepat pukul 21.00 WIB. Hanum menjalani pemeriksaan kurang lebih sekitar 10 jam.


Hanum sendiri mengaku bingung kenapa dirinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan saksi terkait kasus Ratna yang kini telah memasuki masa sidang dan masuk tahap tuntutan.

"Saksi untuk kasus Bu Ratna yang sudah delapan bulan lalu kasusnya. Kira-kira kenapa ya (diperiksa sebagai saksi) saya juga tidak tahu," kata Hanum.

Saat ditanya apakah dirinya juga ditanya soal video 'Cut Nyak Dien masa kini' yang sempat viral di media sosial yang dia unggah bersama Ratna Sarumpaet, Hanum menyebut itu masuk ke dalam materi pemeriksaan.

Menurut dia, bukan ranah ia untuk menjawab pertanyaan tersebut. "Nah itu masuk ke materi (pemeriksaan) nanti Bu Noura yang akan menjawab," kata Hanum.


Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). 

[Gambas:Video CNN]

(tst/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER